ABSTRAK
Frantika,
Shintiya Yulia. 2017. Prosedur
Pengelolaan Dokumen Jaminan Pembiayaan KPR di BTN Syariah Cabang Malang. Laporan
KKN Alternatif, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang,
Pembimbing: Mohamad Arief Rafsanjani, S.Pd, M.Pd
Kata
Kunci: Akuntansi
Syariah, Perbankan, Bank Syariah, Dokumen Jaminan
Tujuan ditulisnya
laporan ini, untuk mengetahui prosedur pengelolaan dokumen jaminan pembiayaan
KPR di BTN Syariah Cabang Malang. Selain itu, untuk mengetahui kendala atau
masalah yang terjadi selama prosedur pengelolaan dokumen jaminan serta
memberikan saran dalam mengatasi keadaan tersebut yang seharusnya dilakukan
oleh bagian Financing Document.
Dokumen pokok
merupakan dokumen-dokumen penting milik nasabah yang digunakan sebagai jaminan
untuk pembiayaan KPR apabila diterima oleh bank. Permasalahan yang terjadi
ketika mengelola dokumen jaminan nasabah ialah, dokumen pokok salah masuk map
dokumen pokok, salah penulisan nama di sertifikat, dokumen pokok terlalu lama
di tangan notaris serta dokumen pokok nasabah yang sudah lunas namun tidak
segera diambil. Dari permasalahan tersebut, bagian Financing Document seharusnya lebih teliti dalam memasukkan dan
mengeluarkan isi dokumen pokok agar tidak tertukar dengan isi dokumen pokok
lain. Ketika Notaris menyerahkan sertifikat, AJB, APHT yang telah jadi ke
bagian Financing Document ada baiknya pihak Financing
Document mengecek ulang, sehingga ketika sudah masuk di bagian Financing Document tidak ada kekeliruan. Perlu adanya koordinasi yang baik
antara Financing Document dengan notaris dan penjual atau developer agar sertifikat
nasabah segera mungkin dapat balik nama dan dipasang hak tanggungannya. Bagi
nasabah yang yang telah melunasi pembiayaan angsuran pembiayaan KPR dapat
mengambil dokumen pokoknya agar tidak membuat penuh ruang dokumen. Apabila
nasabah tersebut tidak kunjung mengambil dokumen pokoknya, bagian Financing Document dapat mengirimi surat pemberitahuan atau ditelpon terus
menerus secara rutin mungkin satu bulan sekali.
Saran yang dapat
diberikan, bank hendaknya membuat jadwal rutin setiap bulan sekali untuk
mengecek dokumen pokok nasabah yang sudah lunas sekaligus mengeluarkannya dari
lemari dokumen pokok. Salah penulisan nama di sertifikat dapat diminimalisir
dengan adanya perbaikan sistem di BPN yang terintegrasi dengan sistem
kependudukan nasional, sehingga cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
nama pemilik NIK tersebut akan otomatis tercetak sesuai di KTP.
Berikut contoh isi laporan magang.
0 komentar:
Post a Comment